“Kita akan kumpulkan data kalau memang terbukti ada pelanggaran,kita akan bentuk pansus untuk msalah tersebut”opini ini di kemukakan oleh Nur Afni Sajim anggota komisi B DPRD DKI (Koran Jakarta,28 februari 2011 hal.6) .
Hal ini mengenai banyaknya minimarket di DKI Jakarta yang di duga melanggar perda pemasaran swasta dan instruksi gubernur NO 115/2006 yang berisi tentang Penundaan Perizinan Mini Market di DKI Jakarta telah dikeluarkan, usaha minimarket tetap tumbuh subur di Jakarta.maraknya pertumbuhan minimarket yang ada di Jakarta di karenakan adanya oknum pejabat pemerintahan soal izin dan ada membekinginya.bila masalah seperti ini itdak segera di atasi maka akan menggancam usaha kecil dan usaha pasar tradisional,karena banyak sekali warga Indonesia khususnya di daerah Jakarta yang masih bersandar pada pasar tradisisonal tanpa harus menggunakan alat modern yang canggih seperti mesin kasir,dan alat pendeteksi.hal ini pun dikarenakan pendidikan mereka minim bahkan dari para penjual itu yang tidak bersekolah.masalah ini harus segera di selesaikan karena bila terlalu lama maka bnayak sekali pihak yang di rugikan bukan hanya para penjual dan para pelaku usaha UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah)tetapi masyarakat selaku konsumen.
Maka dapat di simpulkan minimarket yang tumbuh pesat tanpa pengawasan di Jakarta dapat menyebabkan kerungian bagi usaha kecil dan usaha tradisional,yang seharusnya lebih di prioritaskan dalam pengembangan UMKM (Usaha MIkro Kecil dan Menengah).