Wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Tujuan pembangunan nasional
Wawasan nusantara dalam TAP MPR 1983 adalah konsepsi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Hakikat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
• Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
• Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai visi bangsa. Visi merupakan keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang di inginkan.Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan.Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional :
Pancasila → Landasan Idiil
UUD 1945 → Landasan Konstitusional
Wawasan Nusantara → Landasan Visional
Ketahanan Nasional → Landasan Konsepsional
GBHN → Landasan Operasional
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
dengan memahami arti dari wawasan nusantara di harapkan bahwa rasa cinta terhadap tanah air akan menjadi lebih kuat lagi dan bisa di terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar terwujudnya cita-cita bangsa .
Rabu, 28 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar