LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
Bagi Lembaga-lembaga keuanagan di Indonesia, Peranan International Monetary Fund(IMF), Bank Dunia, Asean Development Bank(ADB), International Development Bank(IDB), dan Consultative Groups on Indonesia(CGI) secara tidak lansung akan mempengaruhi operasional lembaa-lembaga tersebut perlu diperhatikan mengingat dampaknya begitu besar terhadap kondisi perekonomian suatu Negara.
International Monetary Fund(IMF)
Tujuan pembentukan IMF adalah sebagai berikut:
1. Memajukan kerja sama internasional di bidang moneter.
2. Mendorong perluasan perdagangan internasional.
3. Menurunkan stabilitas nilai tukar mata uang.
4. Menurunkan retriksi kurs.
5. Memperbaiki ketidakseimabangan neraca pembayaran.
6. Memperluas system multilateral dalam pembayaran dan transaksi.
7. Memberi bantuan kepada Negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan.
Sesuai dengan ketentuan ang ada, alat pembayaran transaksi pembayaran antar Negara angota dengan IMF harus dinilai dalam Special Drawing Right(SDR). Disamping itu, SDR dapat berfungsi sebagai komponen cadangan devisa yang secara berkala dialokasikan kepada Negara-negara anggota.
Untuk mendukung kegiatan IMF, setiap Negara anggota diwajibkan membayar kuota da jumlah kuota seluruhnya adalah SDR 93.177,1. Dari jumlah tersebut kuota Indonesia adalah SDR 1.009,7. Pada tanggal 2 Juli 1990, Dewan Guberbur mengesahkan kenaikan kuota ke-9 sebesar 50% sehingga kuota IMF akan menjadi SDR 135,2 milyar. Apabila resolusi kenaikan kuota ke-9 tersebut telah efektif, maka jumlah kuota Indonesia akan menjadi SDR 1.497,6 juta.
Fasilitas keuangan yang diberikan oleh IMF kepada Negara anggota dapat disebabkan dalam 3 kategori sbb:
1. Regular tranche facilities, yakni:
• Reserve Tranche
• The four/credit tranche
• The extended fund facility
2. Special Facilities, yakni:
• The Compensatory Financing Faciility(CFF)
• The Bufferstock Financing Facility(BFF)
3. Temporary Facility, yakni:
• Etraged access
• Subsidy account
Indonesia sejak menjadi anggota IMF pernah mendapat beberapa fasilitas yakni berupa reserve tranche drawin, the four credit tranche, CFF dan BFF. Bantuan yang bersifat unconditional dalam bentuk reserve tranche drawing. Penarikan “credit tranche” yang pertama dilaksanakan segera setelah permohonan disetujui oleh IMF, namun untuk credit tranche yang kedua sampai dengan yang keempat, selalu dilaksanakan atas dasar “stand by arrangement”. Persyaratan bantuan atas dasar “stand by arrangement” adalah lebih berat dibandingkan dengan persyaratan jenis bantuan lain.
Fasilitas IMF yan saat ini sedang dimanfaatkan Indonesia adalah CFF. Fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor karena factor-faktor diluar kekuasaan Negara bersangkutan.
World Bank(Bank Dunia)
Lembaga dunia ini juga dikenal sebagai IBRD(International Bank Reconbstruction and Development) yang dibentuk sebagai hasil pertemuan United Nations Monetary and Financial Conference di Bretton Woods-New Hampshire, USA bersamaan dengan terbentuknya IMF. Dengan kata lain, IMF merupakan badan perwakilan(sister agency) dari Bank Dunia dimana IMF lebih menitik beratkan pada masalah moneter dan Bank Dunia menitik beratkan pada pembangunan perekonomian.
Fungsi utama Bank Dunia adalah memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif dari rehabilitasi demi pertumbuhan ekonomi dinegara-negara sedang berkembang menjadi anggotanya.
Bank Dunia memiliki dua keanggotaan dalam menjalankan perannya, yaitu: IFC(International Finance Corporation) dan IDA(International Development Association). Keanggotaan Bank Dunia merupakan persyaratan keanggotaan IFC dan keanggotaan Bank keanggotaan IDA. IFC didirikan pada tahun 1956 sebagai badan afilasi Bank Dunia dan mulai beroperasi pada tahun 1957. Tujuan pembentukan lembaga ini adalah:
1. Mengadakan kerja sama dengan investor swasta.
2. Membantu mebiayai perusahaan swasta (tanpa jaminan pemerintah) untuk menunjang pembangunan.
3. Menghimpun kesempatan investasi bagi modal swasta(asin dan dalam negeri) dan menyediakan manajemen yang berpengalaman.
4. Mengendalikan dan meningkatkan arus modal swasta ke investasi yang produktif di Negara berkembang.
Asian Development Bank(ADB)
The Asian Development Bank didirikan pada tanggal 19 Desember 1966 dengan tujuan mendorong pewrtumbuhan ekonomi dan kerjasama dikawasan Asia dan Timur Jauh serta ikut mebantu memperlancar proses pembanguna ekonomi di Negara berkembang(Negara anggotanya).
Fungsi dan tujuan dari dibentuknya ADB adalah sbb:
1. Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilyah Asia untuk tujuan-tujuan pembangunan.
2. Memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembanguna di wilayah Asia berupa berbagai proek dan program regional yang berperan secara efektif terhadap pertumbuhan ekonomi.
3. Membantu Negara-negara anggota dalam mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunan dengan tujuan untuk lebih memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri.
4. Memberikan bentuan teknis (technical assistance) untuk membiayai dan melaksanakan berbagai program dan proyek pembangunan. Bantuan ini dapat diberikan dalam bentuk jasa-jasa konsultasi, tenaga ahli dan bekerja sama dengan institusi-institusi nasional maupun inmternasional.
5. Melakuka kerja sama dengan PBB, ECAFE dan berbagai lembaga internasional leinna yang berkaitan dengan aktivitas investasi.
6. Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa-jasa lainnya sesuai dengan tujuan ADB.
Consultative Group on Indonesia(CGI)
Sejak lembaga keuanan ini beroperasi di bulan Februari 1967, pada tanggal 25 Maret 1992 Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidask lagi memperoleh dana dari International Government Group on Indonesia(IGGI). Kebijakan ini dilakukan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam memperoleh pinjaman luar negeri yang antara lain senantiasa mengutamakan pinjaman bersyarat lunak dan tanpa ikatan politik. Dengan demikian, kelembagaan IGGI dibubarkan dan sebagi gantinya Pemerintah Indonesia meminta Bank Dunia sebagai donor terbesar untuk menyelenggarakan suatu forum untuk melakukan konsultasi antara Negara Indonesia dengan Negara-negara donor IGGI.
Rabu, 10 Maret 2010
Kamis, 04 Maret 2010
pasal 28
Pasal 28 B
(1)setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tanggapan saya tentang pasal 28 B :
Manusia di ciptakan untuk salin berpasangan,dan menurut agama islam menikah merupakan suatu kewajiban bagi kaum muslim untuk melanjutkan keturunan meraka setelah merka menikah pasti meraka akan mempunyai seorang anak,anak merupakn titipan dari yang maha kuasa oleh sebab itu maka harus terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi,maka pemerintah membuat undang-undang untuk melindungi hak seorang anak,agar anak dapat tumbuh dan berkembang denagn begitu anak bangsa akan tumbuh dengan credas dan dapat membangga kan ke dua orang tua nya dan juga dapat mengharumkan nama bangsa di masa yang akan dating .
Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Tanggapan saya tentang pasal 28 C :
Pasal ini membahas tentang Seseorang mempunyai hak untuk mengembangkan diri dalam pemenuhan kebutuhan manusia agar mendapat penghidupan yang layak yang sebagai mana telah diatur oleh undang-undang dan di lindungi pemerintah .selain itu ayat ini juga menjelaskan tentang kebebasan seseorang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya membangun bangsa dan negaranya,karena setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama dalam dalam pemerintahan yang bertujuan untuk membangun Negara ini agar maju dan dapat bersaing dengan Negara lain .
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Tanggapan saya tentang tentang pasal 28 D :
setiap manusia sejak lahir sudah mempunyai hak yang diakui dan di lindungi oleh negara dan pemerintah .hak tersebut tidak dapat dibedakan satu sama lain kerana setiap orang mempunyai hak dan kedudukan dimana pun tanpa di bedakan .dan juga setiap waraga negara berhak atas status kewarganegaraannya yang juga berlaku selama dia masih menjadi warga negara indonesia walaupun sedang berada di negara lain.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Tanggapan sayatentang pasal 28 E :
Setiap orang mempunyai bebas memeluk dagama dan beribada menurut agama dan kerpercayaan selama tidak menyesatkan orang lain .dan setiap orang bebas menyapaikan pendapatnya selam a pendapatanya itu tidak mengandung profokasi atau pun membawa kerugian bagi yang lain,selain itu stiap oramng juga mendapatkan hak kebebasan berserikat selama perkumpulan mereka itu tidak mengandung paham komunisme .indonesia sangat mengarhagai para pemilik hak karena indonesia sendiri menganut sistem demokratis .
(1)setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tanggapan saya tentang pasal 28 B :
Manusia di ciptakan untuk salin berpasangan,dan menurut agama islam menikah merupakan suatu kewajiban bagi kaum muslim untuk melanjutkan keturunan meraka setelah merka menikah pasti meraka akan mempunyai seorang anak,anak merupakn titipan dari yang maha kuasa oleh sebab itu maka harus terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi,maka pemerintah membuat undang-undang untuk melindungi hak seorang anak,agar anak dapat tumbuh dan berkembang denagn begitu anak bangsa akan tumbuh dengan credas dan dapat membangga kan ke dua orang tua nya dan juga dapat mengharumkan nama bangsa di masa yang akan dating .
Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Tanggapan saya tentang pasal 28 C :
Pasal ini membahas tentang Seseorang mempunyai hak untuk mengembangkan diri dalam pemenuhan kebutuhan manusia agar mendapat penghidupan yang layak yang sebagai mana telah diatur oleh undang-undang dan di lindungi pemerintah .selain itu ayat ini juga menjelaskan tentang kebebasan seseorang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya membangun bangsa dan negaranya,karena setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama dalam dalam pemerintahan yang bertujuan untuk membangun Negara ini agar maju dan dapat bersaing dengan Negara lain .
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Tanggapan saya tentang tentang pasal 28 D :
setiap manusia sejak lahir sudah mempunyai hak yang diakui dan di lindungi oleh negara dan pemerintah .hak tersebut tidak dapat dibedakan satu sama lain kerana setiap orang mempunyai hak dan kedudukan dimana pun tanpa di bedakan .dan juga setiap waraga negara berhak atas status kewarganegaraannya yang juga berlaku selama dia masih menjadi warga negara indonesia walaupun sedang berada di negara lain.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Tanggapan sayatentang pasal 28 E :
Setiap orang mempunyai bebas memeluk dagama dan beribada menurut agama dan kerpercayaan selama tidak menyesatkan orang lain .dan setiap orang bebas menyapaikan pendapatnya selam a pendapatanya itu tidak mengandung profokasi atau pun membawa kerugian bagi yang lain,selain itu stiap oramng juga mendapatkan hak kebebasan berserikat selama perkumpulan mereka itu tidak mengandung paham komunisme .indonesia sangat mengarhagai para pemilik hak karena indonesia sendiri menganut sistem demokratis .
pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Tanggapan saya tentang pasal 28A :
Setaiap orang mempunyai kehidupan yang berbeda-beda,dan setipa manusia mempunyai hak untuk merpertahankah hidup dan kehidupannya yang lebih layak .
Di bidang ekonomi,social,politik,ataupun di bidang lainnya karena secara tidak langsung kehidupan layak yang di nikmati oleh para manusia yang menepati negar memberi kan keuntungan tersendiri untuk negara.semakin banyak manusia dalam satu negar hidup laya maka semakin berkembang juga Negara tesebut .
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Tanggapan saya tentang pasal 28A :
Setaiap orang mempunyai kehidupan yang berbeda-beda,dan setipa manusia mempunyai hak untuk merpertahankah hidup dan kehidupannya yang lebih layak .
Di bidang ekonomi,social,politik,ataupun di bidang lainnya karena secara tidak langsung kehidupan layak yang di nikmati oleh para manusia yang menepati negar memberi kan keuntungan tersendiri untuk negara.semakin banyak manusia dalam satu negar hidup laya maka semakin berkembang juga Negara tesebut .
Langganan:
Postingan (Atom)