Blogger Backgrounds

Kamis, 04 Maret 2010

pasal 28

Pasal 28 B
(1)setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tanggapan saya tentang pasal 28 B :
Manusia di ciptakan untuk salin berpasangan,dan menurut agama islam menikah merupakan suatu kewajiban bagi kaum muslim untuk melanjutkan keturunan meraka setelah merka menikah pasti meraka akan mempunyai seorang anak,anak merupakn titipan dari yang maha kuasa oleh sebab itu maka harus terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi,maka pemerintah membuat undang-undang untuk melindungi hak seorang anak,agar anak dapat tumbuh dan berkembang denagn begitu anak bangsa akan tumbuh dengan credas dan dapat membangga kan ke dua orang tua nya dan juga dapat mengharumkan nama bangsa di masa yang akan dating .

Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Tanggapan saya tentang pasal 28 C :
Pasal ini membahas tentang Seseorang mempunyai hak untuk mengembangkan diri dalam pemenuhan kebutuhan manusia agar mendapat penghidupan yang layak yang sebagai mana telah diatur oleh undang-undang dan di lindungi pemerintah .selain itu ayat ini juga menjelaskan tentang kebebasan seseorang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya membangun bangsa dan negaranya,karena setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama dalam dalam pemerintahan yang bertujuan untuk membangun Negara ini agar maju dan dapat bersaing dengan Negara lain .


Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Tanggapan saya tentang tentang pasal 28 D :
setiap manusia sejak lahir sudah mempunyai hak yang diakui dan di lindungi oleh negara dan pemerintah .hak tersebut tidak dapat dibedakan satu sama lain kerana setiap orang mempunyai hak dan kedudukan dimana pun tanpa di bedakan .dan juga setiap waraga negara berhak atas status kewarganegaraannya yang juga berlaku selama dia masih menjadi warga negara indonesia walaupun sedang berada di negara lain.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Tanggapan sayatentang pasal 28 E :
Setiap orang mempunyai bebas memeluk dagama dan beribada menurut agama dan kerpercayaan selama tidak menyesatkan orang lain .dan setiap orang bebas menyapaikan pendapatnya selam a pendapatanya itu tidak mengandung profokasi atau pun membawa kerugian bagi yang lain,selain itu stiap oramng juga mendapatkan hak kebebasan berserikat selama perkumpulan mereka itu tidak mengandung paham komunisme .indonesia sangat mengarhagai para pemilik hak karena indonesia sendiri menganut sistem demokratis .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar