pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Tanggapan saya tentang pasal 28A :
Setaiap orang mempunyai kehidupan yang berbeda-beda,dan setipa manusia mempunyai hak untuk merpertahankah hidup dan kehidupannya yang lebih layak .
Di bidang ekonomi,social,politik,ataupun di bidang lainnya karena secara tidak langsung kehidupan layak yang di nikmati oleh para manusia yang menepati negar memberi kan keuntungan tersendiri untuk negara.semakin banyak manusia dalam satu negar hidup laya maka semakin berkembang juga Negara tesebut .
Kamis, 04 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar